Mulai per tanggal 1 Juli 2022 Pertamina sebagai BUMN yang diamanahkan sebagai penyalur BBM bersubsidi akan mengatur atau membuat regulasi agar dapat menyalurkan BBM bersubsidi sesuai Peraturan Presiden No.191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No.4/2020.
“Dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya. Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas. Sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar, kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah,” jelas Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution. Dikutip dari laman MyPertamina.id.
Saat ini dilapangan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar masih dirasa belum tepat sasaran. Besar potensinya kuota yang telah ditetapkan dalam satu tahun selalu tidak cukup. Untuk itu Pertamina Petra Niaga berinisiatif dan berionvasi melalukan penyaluran BBM bersubsidi bagi pengguna yang berhak dalm sistem MyPertamina agar tepat sasaran.
“Kami menyiapkan website MyPertamina yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022. Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini, untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar. Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna,” lanjut Alfian. yang dikutip dilaman MyPertamina.id.
“Yang terpenting adalah memastikan menjadi pengguna terdaftar di website MyPertamina, jika seluruh data sudah cocok maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital. Inilah yang kami harapkan, Pertamina dapat mencocokan data serta mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan Solar sehingga kedepannya, bisa menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah sekaligus melindungi masyarakat yang saat ini berhak menikmati bahan bakar bersubsidi,” lanjutnya. Dikutip dilaman MyPertamina.id.
Direcanakan sistem ini akan diuji coba per tanggal 1 Juli 2022 yang akan mulai di terapkan dibeberapa wilayah yang tersebar di 5 provinsi antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.
Adapun saat ini jenis kendaraan yang diwaibkan menggunakan aplikasi MyPertamina adalah kendaraan roda 4 keatas.
Cara Pendaftaran
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya
2. Buka website subsiditepat.mypertamina.id
3. Centang informasi memahami persyaratan
4. Klik daftar sekarang
5. Ikuti instruksi dalam website tersebut
6 Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala
7. Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina
Bagi anda yang sering aau sedang melakukan perjalanan diwilayah uji coba tersubut agar segera mendaftarkan kendaraan anda untuk kelancaran berkendara.