Pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi darat kini diharuskan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindugi sebagai sayarat perjalanan sesuai dengan keputusa Kementrian Perhubungan (Kemenhub).
Namun hal tersebut pastinya akan menimbulkan pertanyaan. Bahagaimana jika pelaku perjalanan dalam negeri dengan moad transportasi tidak memiliki smartphone untuk menggunakan aplikasi PeduliLindugi?
Tenang, jika tidak memiliki smartphone untuk mengakses aplikasi PeduliLindugi, pengguna dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran tersebut juga menjelaskan jika pengguna aplikasi PeduliLindugi dilakukan secara bertahap dan juga diutamakan bagi PPDN dengan kendaraan bermotor umum.
Jika pelaku perjalanan sudah mendapatkan vaksin ketiga atau booster, maka tak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun jika pelaku perjalanan belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau masih di dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya maksimal diambil dala kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan dosis pertama, maka diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam.
Untuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan dirinya tidak dapat menerima vaksinasi. Meskipun begitu, diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum berangkat.