Hari Kamis Tanggal 13 Oktober 2022 bertempat di Lapangan Desa Sobontoro Kecamatan Balen, diilangsungkannya acara Launching Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Oklik sebagai kesenian paten dari Bojonegoro.
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah turut hadir dalam rangkaian acara yang digelar oleh tim Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).
Dalam sambutannya, Ketua PPKD DIdik Wahyudi yang dikutib dari laman Bojonegorokab.go.id mengatakan bahwa keseniaan Oklik ini telah didaftarkan sejak tahun 2021 dan satu tahun lamanya tim telah melakukan penelitian terkait alat musik yang terbuat dari bambu tersebut.
“Mulai meneliti dari serat bambu untuk menghasilkan suara yang unik dan merdu, dan Alhamdulillah keluar sertifikat HKI di bulan Agustus 2022 ,” ucapnya dikutib dari laman Bojonegorokab.go.id.
Ketua PPKD juga menambahkan harapaan yang nantinya alat musik tradisional ini dapat mendunia dan dikenal secara internasional.
Sementara itu Bupati Bojonegoro Anna Mu’awannah dalam sampaiannya bahwa HKI diperunukan untuk memperooleh perlindungan hukum atas kekayaan intelekual sesuai hukum undang-undang yang berlaku.
“Dengan diperolehnya HKI maka orang lain atau daerah lain tidak bisa mengklaim begitu saja kesenian oklik tersebut,” tuturnya dikutib dari laman Bojonegorokab.go.id.
Bupati Bojonegoro juga berpesan pda masyarakat, kesenian oklik ini jangan hanya cuma dipatenkan. Tetapi jjuga harus dimanfaatkan, sering dimainkan, ditampilkan dalam beberapa event yang bertujuan mengenalkan pada generasi muda sekaligus melestarikan kesnian di Bojonegoro.
Hal positifpun juga disampaikan salah satu warga Desa Sobontoro. dalam kutiban yang diambil dari laman web Bojonegorokab.go.id Suzayanah mengatakan “Terimakasih kepada Pemkab Bojonegoro dan PPKD Bojonegoro yang telah berjuang dalam mendapatkan hak paten kesenian oklik menjadi kesenian asli Bojonegoro, semoga kesenian oklik ini dapat dinikmati sampai anak cucu kita kelak,