Scroll untuk baca artikel
Kabar

Ini 3 Sikap AJI dan LBH Terkait Perusakan Mobil Jurnalis Bocor Alus Tempo

35
×

Ini 3 Sikap AJI dan LBH Terkait Perusakan Mobil Jurnalis Bocor Alus Tempo

Sebarkan artikel ini
Ini 3 Sikap AJI dan LBH Terkait Perusakan Mobil Siniar Bocor Alus Tempo

Kasus teror terhadap Hussein Abri Dongoran, jurnalis Tempo sekaligus pengisi siniar Bocor Alus Politik, kembali terjadi. Hussein mengalami perusakan mobil miliknya di Jalan Gotong Royong Beji, Depok, Jawa Barat, pada Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 12:05 WIB. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak pihak kepolisian segera mengusut tuntas dugaan teror tersebut.

Kejadian bermula saat Hussein sedang memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Pos Lalu Lintas Kukusan, Depok. Mobilnya diparkir tidak jauh dari pos pelayanan SIM keliling tersebut. Usai memperpanjang SIM dan makan siang, Hussein menemukan kaca penumpang sebelah kanan mobilnya pecah. Hussein langsung menanyakan kejadian tersebut kepada juru parkir, namun tidak ada jawaban memuaskan karena juru parkir mengaku tidak mengetahui kapan perusakan itu terjadi.

Ini bukan kali pertama Hussein mengalami teror. Pada Senin, 5 Agustus 2024, Hussein mengalami insiden serupa ketika berkendara di jalan layang Antasari, Jakarta Selatan. Kaca bagian belakang mobilnya pecah meskipun tidak ada kendaraan lain di belakangnya. Ia hanya melihat dua orang berboncengan motor menuju Senayan. Insiden tersebut dilaporkan ke Kepolisian Resor Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Menanggapi kasus ini, AJI Jakarta dan LBH Pers mengeluarkan tiga pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak Kepolisian untuk menangkap pelaku teror dan dijerat dengan delik pidana, Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP. Jika terbukti terkait dengan peliputan, maka penyidikan harus merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999. Polisi juga perlu mengungkap motif teror dengan merusak mobil jurnalis Tempo yang dilakukan secara berulang.

Baca Juga:   AJI: Permenkominfo 5/2020, Ancaman Baru bagi Kebebasan Pers

2. Meminta Dewan Pers untuk menerjunkan Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas. Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan.

3. Mendorong LPSK, Komnas HAM dan lembaga perlindungan hukum lainnya secara pro-aktif untuk melakukan investigasi independen dan memastikan perlindungan keamanan dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Kasus teror terhadap Hussein Abri Dongoran mengingatkan pentingnya perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya, terutama ketika mengungkap isu-isu sensitif. Hussein yang rutin menyampaikan informasi politik melalui siniar Bocor Alus Politik di YouTube, kini menghadapi ancaman serius yang tidak hanya membahayakan keselamatan pribadinya, tetapi juga menodai prinsip kebebasan pers di Indonesia.(Sumber: aji.or.id)