Huluhilir.com – Komitmen memperkuat pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bojonegoro terus didorong, salah satunya melalui pengelolaan pendapatan minyak dan gas bumi (migas) yang lebih berkeadilan. Untuk itu, Bojonegoro Institute (BI) akan menggelar Forum Multi-Stakeholder Partnership (MSP) pada Selasa (20/1/2026) di Creative Room Gedung Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Direktur Bojonegoro Institute, AW Syaiful Huda, menjelaskan forum bertema “Membangun Model Kelembagaan dan Tata Kelola Dana Abadi Pendidikan Kabupaten Bojonegoro” tersebut merupakan bagian dari Program Dukungan Pengembangan Model Akuntabilitas Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas. Program ini diarahkan untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan, mendukung transisi energi, serta memastikan keadilan distribusi sumber daya bagi generasi sekarang dan mendatang.
Menurutnya, pelaksanaan forum menjadi momentum penting setelah pengesahan Dana Abadi Daerah (DAD). Tahap selanjutnya adalah mendorong implementasi kebijakan melalui penyusunan regulasi turunan. “Dana Abadi Daerah sudah disahkan, namun agar bisa segera berjalan diperlukan aturan pelaksana berupa Peraturan Daerah turunannya,” ujar Syaiful.
Forum MSP ini dirancang sebagai wadah partisipasi publik yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari organisasi masyarakat sipil, warga di sekitar wilayah migas, pelajar, hingga pemangku kepentingan terkait. Rekomendasi yang dihasilkan dari forum diharapkan menjadi rujukan dalam penyusunan Peraturan Bupati sebagai dasar operasional Dana Abadi Pendidikan. “Dengan begitu, pengelolaannya dapat berlangsung transparan, akuntabel, dan berkelanjutan demi manfaat jangka panjang masyarakat Bojonegoro,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, Nur Sujito, menyampaikan bahwa gagasan Dana Abadi Pendidikan telah dirintis sejak 2011. Upaya panjang tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan disahkannya Peraturan Daerah tentang Dana Abadi Pendidikan oleh DPRD Bojonegoro pada 26 November 2025, dengan target nilai dana mencapai Rp3 triliun.

Perda Nomor 14 Tahun 2025 tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2024. Dalam ketentuannya, Dana Abadi bersumber dari APBD, dikelola melalui rekening tersendiri yang terpisah dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), serta pokok dana tidak boleh berkurang. Kebijakan ini ditujukan untuk menjamin kesinambungan pembiayaan pendidikan lintas generasi, baik pendidikan umum maupun keagamaan, termasuk dukungan bagi penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
“Sumber Dana Abadi berasal dari DBH migas dan hasil investasi. Tidak seluruh pendapatan migas dihabiskan, sebagian dialokasikan untuk menambah pokok dana abadi, ditambah sumber sah lainnya,” jelas Nur Sujito.
Ia juga memaparkan mekanisme pengelolaan DAD yang dilakukan melalui dua skema. Ketika nilai dana masih di bawah Rp1 triliun, pengelolaan berada di tangan Bendahara Umum Daerah (BUD). Namun setelah melampaui angka tersebut, akan dibentuk lembaga pengelola khusus dengan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dana Abadi ditempatkan terpisah dari RKUD dan dapat dikembangkan melalui deposito di bank sehat, investasi, maupun obligasi pada proyek yang dijamin pemerintah.
“Hasil pengembangan Dana Abadi dapat dimanfaatkan pada tahun berjalan atau tahun berikutnya untuk mendukung pendidikan di semua jenjang, riset dan pengembangan ilmu, serta peningkatan kapasitas pengelola,” pungkasnya.












