Kabar

Bojonegoro Tak Naikkan Pajak Bumi Bangunan Tahun 2026

49
×

Bojonegoro Tak Naikkan Pajak Bumi Bangunan Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
ilustrasi by AI

Huluhilir.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro memberikan kepastian bagi masyarakat terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Untuk tahun anggaran 2026, Pemkab memastikan tidak ada kenaikan nilai pajak, bahkan terdapat penyesuaian yang justru menurunkan besaran pajak terutang pada sejumlah objek tertentu.

Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2026 telah mulai didistribusikan kepada masyarakat. Kebijakan ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam menghadirkan rasa keadilan sosial.

Untuk tahun 2026, PBB-P2 yang telah diterimakan SPPT-nya tidak ada kenaikan. Bahkan, ada beberapa yang mengalami penurunan. Ini menjadi bagian dari upaya memberikan keadilan kepada masyarakat,” ujar Nurul Azizah.

Baca Juga:   Bojonegoro Siapkan Jalan Lingkar Selatan, Studi Kelayakan Pembangunan Dilakukan UGM

Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan dua aspek krusial:

– Kondisi Ekonomi: Menjaga daya beli dan beban finansial masyarakat.

– Stabilitas Daerah: Menjaga keseimbangan penerimaan daerah tanpa memberatkan warga.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, Yusnita Liasari, menjelaskan bahwa mulai tahun 2026, perhitungan pajak menggunakan sistem tarif tunggal. Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2025.

Meskipun sistem tarif tunggal berpotensi menaikkan nilai pajak, Pemkab Bojonegoro telah menyiapkan “payung hukum” melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2024.

Melalui kebijakan Bapak Bupati yang dituangkan dalam Perbup tersebut, kami melakukan penyesuaian pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP) di setiap objek pajak. Sehingga, kenaikan yang terjadi tetap dapat dikendalikan dan tidak memberatkan masyarakat,” jelas Yusnita.

Baca Juga:   Ini Nomor Call Center Pengaduan Soal Stiker "Miskin" Penerima Bansos di Bojonegoro

Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya secara tepat waktu. Pajak yang dibayarkan merupakan instrumen penting dalam mendukung keberlanjutan pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Bojonegoro.

Sebagai gambaran perbandingan pada tahun sebelumnya:

– Realisasi PBB-P2 2025: Mencapai Rp 47,221 miliar.

– Jumlah Wajib Pajak: Tercatat sebanyak 760.071 WP.

– Cakupan Wilayah: Tersebar di 28 kecamatan, 419 desa, dan 11 kelurahan.

Dengan tidak adanya kenaikan tarif ini, pemerintah optimis pemulihan dan pertumbuhan ekonomi daerah dapat berjalan lebih maksimal.