Huluhilir.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) terus memperkuat tata kelola pemotongan hewan guna mendukung ekonomi peternakan daerah. Langkah ini diwujudkan melalui pengoperasian tiga Rumah Potong Hewan (RPH) yang memenuhi standar kesehatan dan syariat, yakni RPH Padangan, RPH Baureno, dan RPH Banjarsari.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Disnakkan Bojonegoro, drh. Luthfi Nurrahman, mengungkapkan bahwa saat ini RPH Padangan dan RPH Baureno telah resmi mengantongi sertifikat halal. Sementara itu, RPH Banjarsari tengah dalam tahap finalisasi.
“Untuk RPH Banjarsari sudah dalam proses sertifikasi halal dan tinggal menunggu audit halalnya saja,” jelas drh. Luthfi.
Meskipun masih menunggu audit, ia menegaskan bahwa kehalalan di RPH Banjarsari tetap terjamin karena proses penyembelihan dilakukan oleh Juru Sembelih Halal (Juleha) yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
Untuk menjaga kualitas daging yang beredar di masyarakat, Pemkab Bojonegoro menerapkan prosedur pemeriksaan yang ketat sebelum hewan dipotong:
Pemeriksaan Kesehatan: Setiap hewan wajib melalui pengecekan medis untuk memastikan kondisi layak dan bebas penyakit.
Kriteria Hewan: Syarat utama adalah hewan harus sehat dan bukan sapi betina produktif.
Kebersihan Pasca-Sembelih: Kebersihan fasilitas menjadi prioritas utama untuk menjaga mutu produk daging.
Operasional RPH Banjarsari
RPH Banjarsari yang baru saja kembali dibuka kini telah beroperasi secara normal. Aktivitas pemotongan di lokasi ini biasanya dimulai sekitar pukul 23.00 WIB dengan dukungan dua orang Juleha yang bertugas memastikan prosedur sesuai syariat.
Melalui optimalisasi ketiga RPH ini, Pemkab Bojonegoro berkomitmen memberikan jaminan keamanan pangan bagi konsumen sekaligus menggerakkan roda ekonomi para peternak lokal melalui sistem pemotongan yang terstandarisasi.












