Cara Mudah Daftar Nikah Lewat Simkah Beserta Persyaratannya

Menikah lebih mudah

oleh

Sebagai kantor layanan keagamaan di tingkat kecamatan, kini Kantor Urusan Agama (KUA) telah menyediaka layanan daftar nikah secara daring atau online. Hal ini memudahkan para pasangan yang ingin mendaftar nikah sebab jauh lebih mudah dan praktis.

Kini sudah hampir semua KUA di seruluh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan layanan tersebut. Namun untuk melakukan pendaftara nikah secara online, pasangan calon pengantin harus melengkapi beberapa dokumen terlebih dahulu untuk persyaratan administrasi.

Penasaran cara daftar nikah secara online? yuk intip.

Dokumen daftar nikah

1. N1 – Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa),
2. N3 – Surat Persetujuan Mempelai,
3. N5 – Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),
4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),
5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),
6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),
7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

  • Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
  • Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
  • Izin Poligami
Baca Juga:   Cara Mudah Mengatasi HP Jika Lupa Sandi

8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA.
9. Fotocopy Identitas Diri (KTP).
10. Fotocopy Kartu Keluarga.
11. Fotocopy Akta Lahir.
12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin).
13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar.
14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Cara daftar nikah secara daring

1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan.
2. Klik menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboard akun Simkah.
3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah.
4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan.
5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah.
6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta.
7. Masukkan nomor telepon dan alamat email.
8. Unggah foto.
9. Cetak bukti pendaftaran nikah.