Kabar

Kabar Baik, Gubernur Khofifah Menerapkan Pemutihan Pajak Mobil Selama 120 Hari

621
×

Kabar Baik, Gubernur Khofifah Menerapkan Pemutihan Pajak Mobil Selama 120 Hari

Sebarkan artikel ini

Yuk digaskan

Kabar Baik, Gubernur Khofifah Menerapkan Pemutihan Pajak Mobil Selama 120 Hari
Sumber: https://kominfo.jatimprov.go.id/

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyambut baik momentum Idul Fitri 1444H berupa insentif pajak jalan raya (PKB) seperti pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif. Selain itu, wajib pajak juga dapat menikmati pembebasan Biaya Pengalihan Nama Kedua (BBN) dll.

Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang pembebasan pajak daerah provinsi Jawa Timur. Gubernur Khofifah mengatakan pembebasan pajak akan dilaksanakan selama 120 hari mulai 14 April hingga 14 Juli 2023.

“Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam menyongsong momentum lebaran Idul Fitri,” ujar Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi dikutip dari kominfo.jatimprov.go.id

“Mari seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya melalui berbagai layanan milik Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Prov. Jatim,” tambahnya.

Khofifah menjelaskan, pembebasan sanksi pajak kendaraan juga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak di Jatim. Ini termasuk pengalihan nama kendaraan untuk memastikan kesesuaian dengan pemilik kendaraan di Jawa Timur.

“Kebijakan ini akan mendorong seluruh wajib pajak domisili Jawa Timur yang memiliki kendaraan diluar Jatim untuk segera melaksanakan balik nama, sehingga diperoleh kesesuaian kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor,” tegasnya.

Gubernur Khofifah menegaskan, pembebasan pajak ini juga terkait dengan pelaksanaan reformasi birokrasi yang berkelanjutan ramah kewarganegaraan dengan memberikan keringanan pajak daerah kota.

Selain itu, diharapkan melalui program ini dapat dilaksanakan dan terciptanya pengelolaan pemungutan pajak daerah yang terkendali, yang tercermin dari pengurangan kemungkinan jumlah tunggakan pajak di Jawa Timur.

“Kami akan berupaya untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor,” imbuhnya.

Melalui program ini, besaran insentif yang diberikan selama masa asuransi ini diproyeksikan menjadi Rp153.851.712.599,00 dan potensi penerimaan PKB menjadi Rp907.553.479.457,00.

Gubernur Khofifah mengatakan, pembebasan pajak bagi wajib pajak diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kepemilikan mobil di Jatim. Menimbang bahwa berdasarkan pendataan dan surat keterangan wajib pajak, masih terdapat subjek pajak yang telah melakukan serah terima namun belum menyelesaikan serah terima kendaraan.

“Semoga lewat kebijakan pembebasan pajak daerah ini, akan memberikan manfaat dan meringankan beban masyarakat terutama menyambut Hari Raya Lebaran tahun ini kendaraan yang dimliki sah atau legal secara administrasi,” tutupnya.