Scroll untuk baca artikel
HeadlineKabar

Tunjangan insentif bagi guru madrasah cair Juni 2022, ini ketentuannya

364
×

Tunjangan insentif bagi guru madrasah cair Juni 2022, ini ketentuannya

Sebarkan artikel ini

Besaran Rp 250 perbulan

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/ Sumber: Kemenag

Kabar gembira bagi guru madrasah non PNS. Kementerian Agama akan mencairkan insentif bagi guru madrasah non PNS dalam bulan Juni 2022 ini.

“Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sebagaimana dikutip dari laman Kemenag.

Berikut info detailnya:

– Insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
– Besaran Rp 250 ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
– Saat ini proses pencairan untuk 6 bulan bagi 216 ribu guru madrasah bukan PNS.
– Insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara untuk para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.

Baca Juga:   SIA UNIROW: Semua Tentang Akademikmu, Semudah Sentuhan Jari

Adapun kriteria penerima:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun (60 tahun).
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Baca Juga:   Ratusan Balai RW Jadi Tempat Pendidikan Alternatif, Inspirasi dari Surabaya

Keterangan:
– Tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.