Scroll untuk baca artikel
Kabar

MUI tetapkan vaksin Covovax haram, ini sebabnya

281
×

MUI tetapkan vaksin Covovax haram, ini sebabnya

Sebarkan artikel ini

Produksi India

Sumber: Pixabay

Baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan jika vaksin Covid-19 yang di produksi oleh Serum Institute of Indina Pvt yang bernama Covovaxmirnaty, haram. Hal ini bukan tanpa sebab, MUI menetapkan haram pada Covovaxmirnaty karena dalam tahapan produksinya telah ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi.

Hal ini juga tertuang dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin Covid-19 yang telah ditandatangani oleh KH Miftachul Akhyar selaku Ketua Umum MUI, Buya Amirsyah Tambunan selaku Sekjen MUI, Prof Hasanuddin AF sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI, dan KH Miftahul Huda sebagai Sekretaris Komisi Fatwa MUI, pada 7 Februari 2022.

MUI memberikan setidaknya enam rekomendasi terhadarp vaksin yang diproduksi India tersebut.

1. Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal dengan semaksimal mungkin, terlebih bagi umat muslim.

2. Pemerintah juga harus mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang telah bersertifikasi halal.

3. Pemerintah harus memastikan jika vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal pada kesempatan pertama agar mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan juga halal.

4. Tak hanya halal, namun pemerintah juga harus menjamin dan juga memastikan keamanan vaksin yang digunakan.

5. Pemerintah tidak boleh melaksanakan vaksinasi dengan vaksin yang hanya berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, sehingga akan menimbulkan dampak yang membahayakan.

Baca Juga:   MUI gelar Call for Papers Annual Conference on Fatwa Studies ke-6, ini ketentuannya

6. MUI juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, bermunajat kepada Allah dan istighasah.