Saat ini produk HP dari Apple makin populer di pasaran smartphone Indonesia. Namun sayang, kebanyakan iPhone yang beredar di Indonesia adalah produk yang tidak resmi. Produk yang tidak resmi maka nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) pasti tidak terdaftar di bank data pemerintah.
Produk iPhone yang beredar di pasaran dengan IMEI yang tidak terdaftar biasanya dari pasar gelap atau black market (BM). Dengan tidak adanya nomor IMEI yang terdaftar di Kementrian Perindrustrian RI (Kemenperin), maka akan terkena pembatasan akses dan jaringan seluler.
Produk tanpa IMEI atau ilegal ini kebanyakan dijual dengan harga yang murah dan memggiurkan. Namun dengan harganya yang murah, maka ada konsekuensi yang harus di tanggung.
Jika sudah membeli produk iPhone yang tidak bergaransi resmi atau ingin meminangnya, berikut cara cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak.
Cara cek IMEI iPhone
1. Lewat pengaturan
– Buka pengaturan.
– Pilih menu Umum, klik Mengenai.
– Cari nomor IMEI yang berada di kolom ‘SIM Fisik’.
– Sentuh dan tahan momor IMEI untuk menyalinnya.
– Masuk pada laman imei.kemenperin.go.id.
– Jika IMEI terdaftar, maka akam muncul keterangan ‘IMEI terdaftar di database Kemenperin’.
2. Tempat kartu SIM
– Buka tempat kartu SIM menggunakan SIM Ejector.
– Lihat nomor yang tertera pada tempat SIM.
– Masukkan nomor yang berada di kartu SIM ke laman imei.kemenperin.go.id.
– Jika IMEI terdaftar, maka akam muncul keterangan ‘IMEI terdaftar di database Kemenperin’.