Migas

Kuota BBM dan LPG Subsidi Telah Ditetapkan untuk Tahun 2024

368
×

Kuota BBM dan LPG Subsidi Telah Ditetapkan untuk Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Kuota BBM dan LPG Subsidi Telah Ditetapkan untuk Tahun 2024

Migas – Pemerintah telah menetapkan kuota subsidi BBM dan LPG untuk tahun 2024. Kuota tersebut didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berdasarkan SK Kepala BPH Migas No. 89/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2023, kuota penyaluran BBM Bersubsidi untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Minyak Tanah adalah sebesar 0,5 Juta Kilo Liter (KL), JBT Minyak Solar sebesar 17,8 Juta KL. Sedangkan untuk LPG Tabung 3 Kg, besaran kuotanya adalah sebesar 8,03 Juta Metric Ton (MT) berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 446.K/MG.05/DJM/2023.

Pertamina, melalui PT Pertamina Patra Niaga, siap menjalankan penugasan Pemerintah tersebut. Mereka akan memastikan distribusi energi bersubsidi di tahun 2024 dapat mencapai masyarakat kurang mampu di seluruh negeri dengan harga yang terjangkau.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menyatakan kesiapan mereka dalam menyalurkan BBM dan LPG subsidi sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan Pemerintah. Mereka juga telah melakukan inovasi untuk memastikan program subsidi tepat sasaran.

Salah satu inovasi yang dilakukan adalah Program Subsidi Tepat untuk JBT Solar dan LPG 3 Kg. Program ini telah diuji coba dan berjalan secara nasional untuk memastikan distribusi yang transparan.

Sebagaimana dikutip dari laman Pertamina, Pertamina Patra Niaga juga menggunakan teknologi digital untuk memantau distribusi dan stok BBM dan LPG secara real-time. Hal ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan produk di setiap wilayah, termasuk di pelosok negeri.

Baca Juga:   Pengertian industri hulu migas dan cakupan kegiatannya

VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa Pertamina akan terus memonitor dan mengevaluasi proses distribusi subsidi energi. Tujuannya adalah agar subsidi energi tepat sasaran dan dapat membantu daya beli masyarakat serta produktivitas pelaku usaha kecil.