Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro kembali melakukan razia dalam rangka menjaga ketertiban umum di wilayah Kecamatan Bojonegoro. Razia yang digelar Kamis (19/9) ini berhasil mengamankan delapan pengamen yang beroperasi di sejumlah titik lampu lalu lintas (traffic light) di sekitar kota.
Kepala Satpol PP Bojonegoro, melalui Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Budiono, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari operasi rutin Satpol PP yang bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) terkait ketertiban di ruang publik.
“Penertiban pengamen ini dilakukan di tiga lokasi, yaitu di traffic light perempatan Jalan Panglima Polim, Jalan Basuki Rahmat, dan perempatan Jembatan Sosrodilogo,” jelas Budiono.
Dari hasil razia tersebut, dua pengamen diamankan di perempatan Jalan Panglima Polim, tiga pengamen di perempatan Jalan Basuki Rahmat, dan tiga pengamen di perempatan Jembatan Sosrodilogo. Para pengamen tersebut diketahui berasal dari berbagai daerah, termasuk Mojokerto, Palembang, Blora, Klaten, serta Bojonegoro sendiri.
Selanjutnya, kedelapan pengamen tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk mendapatkan pembinaan. Mereka juga diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan agar tidak mengulangi tindakan serupa di masa depan. “Tiga pengamen diserahkan ke pihak desa untuk ditangani lebih lanjut, sementara lima pengamen lainnya diserahkan ke pihak keluarga,” ungkap Budiono.
Sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertib, Budiono juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengamen di jalanan. “Hal ini untuk mendukung penertiban dan menciptakan ketertiban umum yang lebih baik di wilayah Bojonegoro,” pungkasnya.
Razia dan pembinaan semacam ini diharapkan dapat membantu mengurangi aktivitas pengamen di tempat-tempat umum, sekaligus menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat di sekitar lokasi lampu lalu lintas. (Sumber: Bojonegorokab.go.id)