Kabar

UMK Bojonegoro 2026 Resmi Ditetapkan Rp 2.685.983, Naik dari Tahun Lalu

229
×

UMK Bojonegoro 2026 Resmi Ditetapkan Rp 2.685.983, Naik dari Tahun Lalu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi UMK Bojonegoro 2026 by Gemini

Huluhilir.com – Kabar kepastian mengenai standar upah bagi para pekerja di Kabupaten Bojonegoro akhirnya terjawab. Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro untuk tahun 2026 sebesar Rp 2.685.983.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025. Angka baru ini akan mulai berlaku secara efektif per tanggal 1 Januari 2026 mendatang.

Jika dibandingkan dengan tahun 2025, UMK Bojonegoro mengalami kenaikan yang cukup berarti. Sebelumnya, standar upah di “Kota Ledre” ini berada di angka Rp 2.525.123.

Kenaikan ini merupakan hasil dari pertimbangan matang berbagai aspek, di antaranya:

  • Kondisi Ekonomi Daerah: Melihat daya beli dan perkembangan pasar di Bojonegoro.
  • Laju Inflasi & Pertumbuhan Ekonomi: Penyesuaian agar upah tetap relevan dengan harga kebutuhan pokok.
  • Dialog Tripartit: Hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Penetapan upah ini tidak hanya sekadar menaikkan angka, namun juga bertujuan menjaga keseimbangan. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten berharap kenaikan ini bisa memberikan perlindungan penghasilan yang layak bagi pekerja tanpa memberatkan keberlangsungan dunia usaha.

“Kenaikan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan iklim usaha yang kondusif,” tulis keterangan dalam keputusan tersebut.

Dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur ini, seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Bojonegoro wajib menjadikan angka Rp 2.685.983 sebagai acuan dalam memberikan upah kepada karyawannya.

Pihak berwenang berharap kebijakan pengupahan ini dapat diterima dengan baik oleh semua pihak secara adil, guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan di Bojonegoro.