Bagi pengguna jalan raya pastinya tak asing dengan kata rambu lalu lintas. Rambu lalu lintas dapat kita artikan sebagai alat bantu petunjuk yang biasanya berupa lambang, huruf, ataupun bentuk dengan beragam warna tertentu.
Namun seringkah kamu mengetahui sebuah rambu lalu lintas namun kamu tidak mengerti artinya. Berikut beberapa rambu lalu lintas yang ada di Indonesia yang mungkin kamu belum tahu artinya.
1. Segitiga Terbalik
Rambu yang berbentuk segitiga terbalik dengan garis tepi berwarna merah ini sering kita temui di beberapa persimpangan jalan, rambu ini memiliki arti dilarang berjalan lurus adapila mengakibatkan rintangan, hambatan, gangguan bagi lalulintas dari arah laiin yang wajib didahulukan.
2. Gerobak dalam Lingkaran
Rambu ini memiliki bentuk lingkaran putih bergaris tepi berwarna merah dengan gambar gerobak. Rambu ini memiliki arti dimana dilarang masuk bagi kendaraan tidak berbotor yang memiliki panjang lebih dari sekian meter.
3. Jalan Buntu
Rambu berbentuk jalan dengan tanda merah diujung dan memiliki latar berwarna biru. Rambu tersebut menunjukan bahwa jalan didepan merupan akhir sebuah jalan atau jalan buntu.
4. Arah Panah Berbeda Warna
Rambu dengan bentuk dua arah panah berbeda dengan warna yang berbeda memiliki latar biru merupakan rambu dimana salah satu arah dari jalan tersebut merupakan sebuah priorotas. Biasanya ini terdapat di sebuah tanjakan ataupun turunan.