KabarTeknologi

Cara Mencari NIK KTP, Bisa Dengan Nama dan Tanggal Lahir

473
×

Cara Mencari NIK KTP, Bisa Dengan Nama dan Tanggal Lahir

Sebarkan artikel ini

Mudah dan simpel

Mencari NIK KTP
Sumber: Istock

NIK KTP adalah singkatan dari Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk. NIK adalah nomor identitas unik yang diberikan kepada setiap warga negara Indonesia yang terdaftar dalam sistem administrasi kependudukan. Sedangkan KTP adalah kartu identitas resmi yang berisi informasi pribadi, termasuk nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, dan foto pemilik KTP.

Fungsi dari NIK KTP adalah sebagai identitas resmi bagi setiap warga negara Indonesia dalam melakukan transaksi atau kegiatan yang memerlukan identitas, seperti membuka rekening bank, membeli tiket transportasi, dan lain-lain. Sedangkan fungsi dari KTP sebagai kartu identitas resmi adalah sebagai bukti identitas diri dan sebagai syarat untuk melakukan berbagai macam aktivitas, seperti mencoblos dalam pemilihan umum, mengajukan pinjaman bank, dan lain-lain.

Manfaat NIK KTP

1. Identitas resmi

NIK KTP digunakan sebagai identitas resmi bagi setiap warga negara Indonesia dalam berbagai kegiatan dan transaksi yang memerlukan identitas.

Baca Juga:   Pelaku perjalanan domestik tak punya PeduliLindungi? begini caranya

2. Data kependudukan

NIK KTP juga merupakan bagian dari sistem administrasi kependudukan yang digunakan oleh pemerintah untuk memantau data kependudukan dan memfasilitasi pelayanan publik.

3. Kontrol populasi

Dengan adanya NIK KTP, pemerintah dapat memantau jumlah penduduk di wilayahnya dan memastikan keamanan nasional.

4. Menghindari tindak kejahatan

NIK KTP juga dapat membantu pemerintah dalam mengidentifikasi dan menindak tindak kejahatan yang dilakukan oleh seseorang.

5. Kemudahan dalam administrasi

NIK KTP memudahkan dalam administrasi dan pelayanan publik, seperti pengajuan dokumen identitas, perpanjangan SIM, dan lain-lain.

Mencari KTP Menggunakan Nama

Untuk mencari NIK KTP menggunakan nama, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

Baca juga: Cara Mudah Mencari Orang Lewat NIK Secara Online

1. Buka website resmi Dukcapil Kementerian Dalam Negeri di https://dukcapil.kemendagri.go.id/

Baca Juga:   Cara Mudah Mencari Orang Lewat NIK Secara Online

2. Pilih menu “Pencarian Data Penduduk” pada bagian atas halaman website.

3. Pilih opsi “Pencarian dengan Nama” dan masukkan nama lengkap yang ingin Anda cari.

4. Masukkan tanggal lahir, jenis kelamin, dan kode keamanan yang tertera.

5. Klik tombol “Cari”.

6. Jika data ditemukan, maka NIK KTP akan tertera pada hasil pencarian.

7. Jika NIK KTP tidak tertera pada hasil pencarian, kemungkinan data tersebut belum terdaftar atau terdapat kesalahan penulisan data.

Namun, perlu diingat bahwa pencarian NIK KTP menggunakan nama hanya tersedia bagi orang yang telah terdaftar dalam sistem administrasi kependudukan. Jika data Anda belum terdaftar atau tidak ditemukan dalam pencarian, sebaiknya segera daftar ulang kependudukan di Kantor Dukcapil setempat.

Mencari NIK KTP Menggunakan Tanggal Lahir

Berikut adalah langkah-langkah untuk mencari NIK KTP menggunakan tanggal lahir:

1. Buka website resmi Dukcapil Kementerian Dalam Negeri di https://dukcapil.kemendagri.go.id/

Baca Juga:   Cara Mudah Mencari Orang Lewat NIK Secara Online

2. Pilih menu “Pencarian Data Penduduk” pada bagian atas halaman website.

3. Pilih opsi “Pencarian dengan Tanggal Lahir” dan masukkan tanggal lahir yang ingin Anda cari.

4. Masukkan nama lengkap, jenis kelamin, dan kode keamanan yang tertera.

5. Klik tombol “Cari”.

6. Jika data ditemukan, maka NIK KTP akan tertera pada hasil pencarian.

7. Jika NIK KTP tidak tertera pada hasil pencarian, kemungkinan data tersebut belum terdaftar atau terdapat kesalahan penulisan data.

Perlu diingat bahwa pencarian NIK KTP menggunakan tanggal lahir hanya tersedia bagi orang yang telah terdaftar dalam sistem administrasi kependudukan. Jika data Anda belum terdaftar atau tidak ditemukan dalam pencarian, sebaiknya segera daftar ulang kependudukan di Kantor Dukcapil setempat.