BLT sudah mulai dicairkan, apa saja syaratnya dan cara mendapatkannya?

Kamu termasuk penerima?

oleh

Terhitung sejak Kamis (1/9/22), Pemerintah telah mulai mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT). BLT senilai Rp 600.000 ini diberikan kepada masyarakat Kelompok Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan sosial ini diberikan oleh pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat atas dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Mintak (BBM).

Seperti diketahui, harga BBM resmi naik pada 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.
Lantas, bagaimana cara mendaftar agar mendapatkan BLT?  Yuk intip.

Persyaratan

1. Penerima adalah masyarakat miskin atau rawan miskin yang memiliki KTP.

2. Bukan anggota PNS, TNI dan Polri.

3. Penerima adalah masyarakat yang merasakan dampak kenaikan harga BBM, termasuk mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga:   Video Anak Anjing Saat Bermain Ini Lucu Banget, Bak Boneka

4. BLT juga akan diberikan pada pekerja bergaji maksimal Rp 3,5 juta.

Cara Mendapatkan

1. Mengambil BLT di Kantor Pos terdekat bagi penerima yang berdomisili sekitar 500 meter dari Kantor Pos.

2. Di salurkan melalui komunitas seperti RT/RW, Kelurahan, Kecamatan.

3,. BLT akan diantar ke rumah penerima disabilitas, orang tua, dan warga yang bermulim di wilayaj terdepan, tertinggal, terluar.

Share