Scroll untuk baca artikel
KabarOtokita

Soal mobil listrik, ini 4 perintah khusus Presiden Joko Widodo ke Kapolri

256
×

Soal mobil listrik, ini 4 perintah khusus Presiden Joko Widodo ke Kapolri

Sebarkan artikel ini

Jadi kendaraan dinas

Mobil listrik/Sumber: Indonesia.go.id

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Inpres 7/2022 itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, dan bupati/wali kota.

Di Inpres yang ditetapkan 13 September 2022, Presiden Jokowi memberikan empat perintah khusus kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sebagaimana dikutip dari Indonesia.go.id.

1. Pertama, memprioritaskan secara bertahap penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas Polri.

Baca Juga:   Spesifikasi Mobil Listrik Toyota BZ4X, Bisa Tempuh Jarak 500 Km

2. Kedua, melakukan penyusunan dan penetapan regulasi dan alokasi anggaran dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas Polri.

3. Ketiga, mendorong pusat penelitian dan pengembangan Polri untuk mewujudkan program pelaksanaan konversi kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas Polri dari kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dengan menyusun standardisasi dan spesifikasinya.

4. Keempat, memberikan pelayanan skala prioritas proses registrasi, identifikasi, dan perubahan surat tanda nomor kendaraan (STNK), tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), dan buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) hasil konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.