Tahap pengajuan pengambilan PIN Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK negeri di Jawa Timur diperpanjang. Seharusnya, batas akhir pengambilan PIN tanggal 18 Juni 2022 pukul 23.59 WIB. Namun kemudian diperpanjang menjadi 4 Juli 2022.
Hal itu sesuai arahan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wahid Wahyudi. Karena berdasarkan data terakhir, Sabtu (18/6/2022) , masih ada 130.123 siswa yang belum melakukan pengambilan PIN.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menuturkan dari 579.704 siswa lulusan SMP/MTs negeri dan swata di Jawa Timur, baru 424.631 siswa yang sudah melakukan entry nilai rapor melalui sistem PPDB. Sehingga masih ada 30,66 persen siswa belum melakukan pengambilan PIN.
“Kami beri kesempatan bagi mereka (yang belum melakukan pengambilan PIN) untuk bisa segera melakukan proses ini,” ujar Gubernur Khofifah di Grahadi, Surabaya, Minggu (19/6/2022) dikutip dari laman Kominfo Jatim.
Berdasarkan data per hari Sabtu (18/6/2022), siswa yang sudah mendapatkan PIN sebanyak 290.501 atau 68,46 persen dari jumlah siswa yang sudah entry nilai rapor. Sedangkan jumlah siswa yang melakukan pengajuan dan sedang proses sebanyak 294.238 siswa.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Wahid Wahyudi menambahkan masih ada 2.144 siswa yang salah berkas, seperti KK yang diunggah tidak terbaca atau buram, KK yang diunggah kurang dari satu tahun. Serta lokasi rumah yang di titik oleh siswa, tidak sama dengan alamat KK.
“Bagi siswa yang mengalami masalah ketika mengambil PIN secara online, dapat datang langsung ke kantor layanan Cabang Dinas Pendidikan wilayah Provinsi Jatim,” tegasnya.
Bagi siswa yang nilai rapornya belum di-entry oleh sekolah ke dalam sistem PPDB Jatim 2022, mereka dapat meng-entry nilai rapornya secara mandiri pada saat pengajuan PIN. Dengan menyertakan NPSN sekolah asal, NISN siswa dan Foto rapor semester 1 sampai 5.
Perlu diketahui, daya tampung SMA/SMK di Jatim tahun 2022 sebanyak 221.569 anak atau 38,22 persen dari jumlah lulusan SMP/MTs.
Sementara proses pendaftaran PPDB tahap pertama akan dimulai pada tanggal 20 Juni 2022 mulai pukul 01.00 hingga 21 Juni pukul 23.59 WIB, dengan tahapan Afirmasi (15%), perpindahan tugas orangtua (5%), dan prestasi lomba (5%). Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui sistem ppdb.jatimprov.co.id. (red/hh)